Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DPR Harus Desak Setya Novanto Mundur

Para anggota DPR harus melakukan upaya untuk melengserkan Setya Novanto karena dianggap telah melanggar moral politik. Direktur Komite Pemantau Parlemen (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan sampai saat ini dia tidak menemukan alasan pembenar untuk menerima Setya Novanto agar tetap dipertahankan sebagai Ketua DPR.
MG Noviarizal Fernandez
MG Noviarizal Fernandez - Bisnis.com 10 Oktober 2017  |  15:33 WIB
DPR Harus Desak Setya Novanto Mundur
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Para anggota DPR harus melakukan upaya untuk melengserkan Setya Novanto karena dianggap telah melanggar moral politik.

Direktur Komite Pemantau Parlemen (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan sampai saat ini dia tidak menemukan alasan pembenar untuk menerima Setya Novanto tetap dipertahankan sebagai Ketua DPR.

“DPR itu kan lembaga yang dibentuk untuk melakukan check and balances sehingga harus dipimpin oleh orang-prang yang clear. Kalau asas praduga tak bersalah itu ranahnya di bidang hukum tapi kalau politik, harus dilihat moralitas politiknya,” ujarnya dalam diskusi KPK vs Setnov di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Karena itu, menurutnya, harus ada gerakan dari dalam parlemen untuk melengserkan Setya Novanto. Sejauh ini pihaknya berharap para politisi muda di senayan untuk melakukan upaya tersebut, namun gerakan itu tidak kunjung muncul, sehingga Kopel Indonesia menilai bukan tidak mungkin tangan-tangan Setya Novanto telah menilik jauh hingga ke partai-partai politik lain yang memiliki kursi di DPR.

Mahkamah Kehormatan

Gerakan dari dalam untuk melengserkan Setya Novanto pun, menurutnya, bisa dilakukan melalui Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) yang dibentuk dalam rangka menjaga martabat DPR. Dengan kata lain, pendekatan yang dipegang oleh mahkamah tersebut adalah asas kepatutan, moralitas dan etika.

“MKD bisa menggelar sidang untuk menetapkan pemberhentian sebagai Ketua DPR,” tambahnya.

Pihaknya menilai kisruh penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang turut menyeret nama Novanto menguras perhatian DPR, sehingga melupakan kewajiban utama lembaga tersebut. Dia mencontohkan, dari 50 rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional, sejauh ini baru tercapai lima regulasi.

“Ketua DPR bertugas mengendalikan badan-badan kelengkapan termasuk Badan Legislasi. Kalau sudah seperti ini, apa yang mau diharapkan dari kepemimpinan Setya Novanto di DPR,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

setya novanto
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top