Bisnis.com, JAKARTA - Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara, yang Jumat (6/10) malam, ditahan KPK untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK berlokasi di gedung KPK Merah Putih Jakarta, yang baru saja diresmikan pada Jumat (6/10), terkesan dengan penjara KPK itu.
Rita, yang tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan, memberikan kesannya itu kepada wartawan yang mengerubunginya. "Penjaranya bagus kok," kata Rita yang tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (10/10/2017) untuk menjalani pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Selain memeriksa Rita, KPK juga akan memeriksa pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi sebagai saksi untuk tersangka Rita dalam kasus yang sama.