Kabar24.com, DENPASAR--Jumlah tenaga kerja asing atau TKA yang memperpanjang izin kerja di Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali tercatat mengalami penurunan.
Kadisnaker dan ESDM Ni Luh Made Wiratmi memaparkan hingga Juni 2017, terdata hanya sekitar 2.200 orang TKA mengurus perpanjangan izin kerja, lebih rendah dibandingkan realisasi 2017 sebanyak 3.000 TKA.
"Ada penurunan sekitar 25%, di satu sisi menyebabkan PAD dari TKA turun tetapi sisi positifnya bisa saja posisi mereka diisi tenaga kerja lokal," ungkapnya, Jumat (6/10/2017).
Dampak rendahnya TKA yang memperpanjang izin kerja menyebabkan pemasukan bagi kas daerah baru terealisasi sekitar Rp17 miliar dari target Rp25 miliar.
Wiratmi pesimistis target bisa tercapai sehingga pihaknya merevisi target pemasukan dari pendaftaran ulang TKA tersebut.
Dia menegaskan meskipun susah terealisasi, tetapi ada ucapan syukur juga dengan kondisi saat ini karena diperkirakan posisi TKA diisi oleh tenaga kerja lokal.
Baca Juga
Diyakininya kondisi sekarang ini membawa pengaruh positif bagi naker lokal.
Wiratmi menduga berkurangnya jumlah TKA murni karena masalah kemampuan tenaga kerja lokal yang sudah bisa mengambil alih pekerjaan naker asing.
Bukan disebabkan oleh rendahnya investasi asing ke Bali sehingga berdampak rendahnya realisasi naker asing.
Terhadap potensi banyak TKA yang enggan mengurus perizinan ulang, dia menyatakan tidak sependapat dengan dugaan tersebut.