Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil temuan atas permintaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) di tiga institusi hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.
Hasilnya, sepanjang periode 2013 hingga 30 Juni 2017, BPK menerima permintaan PKN sebanyak 323 kasus dari tiga institusi tersebut dengan rincian, sebanyak 122 kasus di Kepolisian yang terdiri dari 43 kasus dalam proses penanganan, 12 kasus belum ditindaklanjuti, 12 kasus kerugian negara tidak dapat dihitung, dan 55 kasus telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Laporan tersebut dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2017 yang telah dirilis BPK pada September 2017.
Kemudian permintaan PKN dari KPK sebanyak 30 kasus dengan perincian 12 kasus dalam proses penanganan, 3 kasus belum ditindaklanjuti, dan 15 kasus telah diterbitkan LHP; dan permintaan PKN dari Kejaksaan RI sebanyak 171 kasus dengan perincian 60 kasus dalam proses penanganan, 22 kasus belum ditindaklanjuti, 39 kasus kerugian negara tidak dapat dihitung, dan 50 kasus telah diterbitkan LHP.
Sumber: BPK
Jumlah kerugian negara dari 120 kasus yang telah diterbitkan LHP PKN adalah sebesar Rp10,37 triliun dan US$2,71 miliar atau seluruhnya ekuivalen Rp46,56 triliun, yang terdiri atas Kepolisian sebanyak 55 kasus senilai Rp790,11 miliar dan US$2,71 miliar atau seluruhnya ekuivalen Rp36,97 triliun.
Kemudian KPK sebanyak 15 kasus senilai Rp8,62 triliun dan Kejaksaan sebanyak 50 kasus senilai Rp966,44 miliar.