Kabar24.com, JAKARTA - Tingkat kelulusan dalam Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD) untuk CPNS Mahkamah Agung Tahun 2017 tergolong rendah.
Berdasarkan pusat data CAT BKN, tingkat kelulusan SKD/TKD CAT PNS Mahkamah Agung 2017 berkisar pada angka 14% dari total peserta yang mengikuti ujian sebanyak 19.278 orang.
Baca Juga
“Dari total peserta tersebut hanya 2.545 peserta yang memenuhi passing grade," kata Karo Humas BKN, Mohammad Ridwan, Senin (2/10/2017).
Pelaksanaan tes itu dilakukan pada 18 hingga 22 September di 30 titik lokasi se-Indonesia yang tersebar pada kantor pusat BKN di Jakarta, seluruh kantor regional BKN, unit pelaksana teknis BKN dan secara mandiri bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat.
Adapun pelaksanaan tes dilakukan dalam 6 sesi untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat, sedangkan pada Jumat terdiri dari 4 sesi dimulai dari jam 08.00 hingga 16.40 waktu setempat.
TKD terdiri dari tiga bagian tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 22/2017 disebutkan passing grade untuk tahun ini yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).