Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SETYA NOVANTO KALAHKAN KPK, Bambang Soesatyo : KPK Ceroboh, Aris Budiman Benar

Ketua Komisi III DPR yang juga anggota Pansus Hak Angket KPK untuk DPR Bambang Soesatyo mengatakan dikabulkannya praperadilan Setya Novanto mengindikasikan bahwa KPK Kurang cermat dan keterangan Direktur Penyidikan KPK Brigjend Pol Aris Budiman benar adanya
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR yang juga anggota Pansus Hak Angket KPK untuk DPR Bambang Soesatyo mengatakan dikabulkannya praperadilan Setya Novanto mengindikasikan bahwa KPK Kurang Cermat dan keterangan Direktur Penyidikan KPK Brigjend Pol Aris Budiman benar adanya.

Sebelumnya, menurut Bambang, Aris sudah menyatakan bahwa penetapan status Setya Novanto masih prematur. Kini pernyataan Aris Budiman terbukti di sidang praperadilan. Status tersangka Novanto tidak sah dan gugur.

“Siapa pun harus menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto. Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto,” kata Bambang, Jumat (29/9/2017).

Saat membidik Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pada proyek KTP berbasis elektronik, kata dia, kesan yang muncul sejak awal adalah KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri.

Dalam proses penyidikan terhadap Setya Novanto, KPK tidak pernah mencari bukti baru atau bukti lain. Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto.

“Menggunakan Keterangan atau kesakskan dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri keterlibatan Setya Novanto sama sekali tidak salah. Tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama,” terangnya.

Namun, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas. Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut, KPK beberapa kali melakukan kecerobohan atau blunder. Bambang mengatakan, KPK langsung mengumumkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana dari kasus itu.

Namun, tuduhan itu belum didukung bukti yang memadai. Bahkan, nama-nama yang disebut itu belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper