Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR yang juga anggota Pansus Hak Angket KPK untuk DPR Bambang Soesatyo mengatakan dikabulkannya praperadilan Setya Novanto mengindikasikan bahwa KPK Kurang Cermat dan keterangan Direktur Penyidikan KPK Brigjend Pol Aris Budiman benar adanya.
Sebelumnya, menurut Bambang, Aris sudah menyatakan bahwa penetapan status Setya Novanto masih prematur. Kini pernyataan Aris Budiman terbukti di sidang praperadilan. Status tersangka Novanto tidak sah dan gugur.
“Siapa pun harus menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto. Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto,” kata Bambang, Jumat (29/9/2017).
Saat membidik Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pada proyek KTP berbasis elektronik, kata dia, kesan yang muncul sejak awal adalah KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri.
Dalam proses penyidikan terhadap Setya Novanto, KPK tidak pernah mencari bukti baru atau bukti lain. Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto.
“Menggunakan Keterangan atau kesakskan dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri keterlibatan Setya Novanto sama sekali tidak salah. Tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama,” terangnya.
Baca Juga
Namun, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas. Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut, KPK beberapa kali melakukan kecerobohan atau blunder. Bambang mengatakan, KPK langsung mengumumkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana dari kasus itu.
Namun, tuduhan itu belum didukung bukti yang memadai. Bahkan, nama-nama yang disebut itu belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK.