Kabar24.com, JAKARTA- Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai hakim tunggal dalam sidang praperadilan Setya Novanto tidak cermat dalam memberikan putusan berujung pada dikabulkannya sebagian permohonan.
Setiyadi, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati keputusan Hakim Cepi Iskandar namun dia menilai ada beberapa dalil yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan tidak menjadi jadi dasar dalam pertimbangan sehingga kemungkinan putusan tersebut tidak cermat.
“Memang dalam hal putusan kami tidak boleh melakukan eksaminasi atau komentar tapi kami lihat ada beberapa hal itu,” ujarnya seusai sidang, Jumat (29/9/2017).
Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari dan meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal tersebut dan lakukan evaluasi serta konsolidasi penyidik dan penuntut umum. Dia memberikan sinyal KPK bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan baru karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.4/2016 penyidik dibenarkan melakukan hal itu jika penetapan status tersangka dibatalkan oleh pengadilan.
Dalam persidangan, Hakim Cepi Iskandar mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan pada 17 Juli 2017 lantaran KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto.
Di sampingi tu, bukti yang diajukan oleh komisi antirasuah bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan untuk perkara Novanto, melainkan dalam perkara dengan tersangka Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang menurut KPK masih bertalian dengan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Cepi menilai, hal ini tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam Undang-udang (UU) No.30/2002 maupun prosedur standar yang ditetapkan oleh KPK.
Baca Juga
Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto yang diterbitkan pada 18 Juli 2017 dianggap tidak berlaku dan memerintahkan KPK agar penyidikan terhadap Novanto dihentikan.
Meski demikian, sebagian permhonan Setya Novanto tidak dikabulkan oleh hakim seperti pencabutan pencegahan Novanto dengan bahwa wewenang pencabutan pencegahan merupakan wewenang administrasi KPK. Permohonan lain yang tidak dikabulkan adalah melepaskan Setya Novanto dari tahanan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka Ketua DPR tersebut belum pernah ditahan oleh penyidik KPK.
Kuasa Hukun Setya Novanto Agus Trianto mengapresiasi keputusan hakim tunggal tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak ingin berandai-andai tentang langkah yang akan diambil jika klien mereka kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan KPK harus menerbitkan sprindik baru atas sangkaan baru sebagai pemberi suap dan/atau penerima suap dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektroni, di samping sebagai pelaku turut serta Pasal 2 dan/atau 3 UU No. 30/ 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
Setya Novanto sebelumnya diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai paket proyek Rp5,9 triliun.
Dia, melalui Andi Agustinus diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP elektronik.
Agus juga mengatakan Setya Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang mendanai awal pembiayaan pembahasan anggaran proyek tersebut, diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender.
Dalam fakta persidangan, korupsi ini diduga direncanakan sejak proses perencanaan tepatnya pada saat penganggaran dan pengadaan.
Setya Novanto oleh KPK, dijerat Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.