Kabar24.com, JAKARTA - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD) CAT-BKN untuk para pelamar CPNS Tahun 2017 kualifikasi pendidikan SLTA sederajat di wilayah Kemenkumham Aceh mengalami penundaan untuk tiga sesi tes.
Berdasarkan pengumuman Kanwil Kemenkumham Aceh tertanggal 25 September 2017 yang diunduh di laman https://cpns.kemenkumham.go.id disebutkan ada tiga sesi tes yang mengalami perubahan jadwal lantaran terjadinya gangguan teknis berupa kerusakan jaringan listrik di tempat tes.
Adapun ke-3 sesi yang mengalami perubahan jadwal yakni sesi III, IV dan V yang semula dijadwalkan pada Senin, 25 September 2017, diundur ke tanggal 1 Oktober dengan jadwal masing-masing yakni IV (III) pukul 13.30 - 15.20 WIB, Sesi V (IV) 15.20-16.40 WIB dan Sesi VI (V) 16.40 - 18.20.
Untuk tempat pelaksanaan tes dilakukan di Kampus Universitas Abulyatama Jalan Blang Bintang Lima KM 8,5 Lampoh Keude, Aceh.
Rincian lengkap pengumuman dimaksud, sikalan klik tautan berikut: http://cpns.kemenkumham.go.id/assets/upload/2017/cpns/sm4_vb/Aceh_2.pdf
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD) CAT-BKN untuk para pelamar CPNS Tahun 2017 kualifikasi pendidikan SLTA sederajat dan DIII Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara serentak dimulai pada 25 September di 33 lokasi tes se-Indonesia dan dijadwalkan berlangsung hingga 3 Oktober mendatang.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Sariwanto selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham 2017 dalam pengumuman tertulisnya pada 20 September mengingatkan para peserta untuk wajib hadir mengikuti SKD//TKD CAT sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat yang telah ditentukan.
"Peserta wajib membawa kartu peserta ujian asli dan kartu tanda penduduk (KTP) asli atau surat keterangan perekaman kependudukan. Bagi peserta yang tidak membawa KTP karena hilang, wajib menunjukkan surat kehilangan dari kepolisian dan membawa kartu keluarga yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN serta menunjukkan ijazah SLTA asli," ujarnya.
Bambang menegaskan, peserta yang tidak sesuai indentitas/fisik dengan data yang terdapat di kartu peserta ujian serta terindikasi akan melakukan kecurangan, tidak dapat mengikuti ujian.
"Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian," ujarnya.