Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong digalakan kembali gerakan siskamling. Program Siskamling dinilai sebagai deteksi dini, pengawasan, pengontrolan dalam rangka menjaga stabilitas masyarakat di tingkat RT dan RW.
“Ini namanya jaga warga, fungsinya untuk mengamankan wilayah kecilnya di tingkat lingkungannya. Ini perlu, karena selama ini tidak aktif, sehingga banyak kejadian-kejadian yang kita tidak tahu,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo dalam keterangan resmi, Kamis (21/07/2017).
Dia menjelaskan menuturkan Siskamling ini bakal dibentuk kembali. Prosesnya nanti kepala desa yang akan membantu atau RT dan RW yang akan menunjuk. “Ini kan namanya swakarsa, masyarakat disitu harus terlibat aktif untuk membantu sama-sama melakukan pengamanan keliling atau lingkungan,”paparnya.
Siskamling ini juga, kata Soedarmo, akan melibatkan Babinsa dan Kamtibnas, termasuk tokoh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemantauan, pengawasan terhadap daerah masing-masing.
“Di Jogja ini sudah dibentuk, padahal kita baru merancang bagaimana proses ini. Walaupun secara informal daerah juga terbentuk. Termasuk anggaraannya bagaimana, mungkin dari APBD ini yang belum kita proses,” tambahnya.
Siskamling ini lanjut Soedarmo dinilai sangat efektif untuk menghalau gerakan-gerakan yang dinilai berbahaya karena bisa dideteksi lebih awal. Pasalnya, Siskamling akan menumbuhkan kewaspadaan.
“Saya kira ini efektif untuk melakukan deteksi terhadap perkembangan yang ada, baik itu masalah terorisme, perdagangan narkoba. Semuanya nanti bisa dipantau oleh kegiatan siskamling ini,” tandasnya
Kemendagri Ingin Giatkan Kembali Siskamling
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong digalakan kembali gerakan siskamling. Program Siskamling dinilai sebagai deteksi dini, pengawasan, pengontrolan dalam rangka menjaga stabilitas masyarakat di tingkat RT dan RW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Thomas Mola
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium