Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CPNS KEMENKUMHAM 2017: Lolos Passing Grade, Tidak Otomatis Ikut Tes Kompetensi Bidang. Ini Penjelasannya

Untuk anda yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) dalam Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar berbasis komputerisasi (Computer Assissted Test/CAT) kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter dan sarjana (S-1) CPNS Kemenkumham 2017, jangan percaya diri berlebihan kalau pasti melangkah ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang atau Tes Kompetensi Bidang (SKB/TKB
Pelaksanaan TKD CAT di Kantor Pusat BKN/foto: ist
Pelaksanaan TKD CAT di Kantor Pusat BKN/foto: ist

Kabar24.com, JAKARTA - Untuk anda yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Tes Kompetensi Dasar (TKD) berbasis komputerisasi (Computer Assissted Test/CAT) kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter dan sarjana (S-1) CPNS Kemenkumham 2017, jangan percaya diri berlebihan kalau pasti melangkah ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang atau Tes Kompetensi Bidang (SKB/TKB).

TKD CAT berintikan tiga jenis tes yakni  Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas (passing grade) untuk SKD/TKD CPNS Tahun 2017.

Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 22/2017 disebutkan passing grade untuk tahun ini yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80  untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD/TKD CPNS harus melewati passing grade tersebut.

Namun peserta TKD CAT yang memenuhi passing grade, tidak secara otomatis bisa lanjut ke tahap TKB. Apa pasalnya?

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menjelaskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017 yang menyatakan bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.

"Sehingga meskipun peserta SKD CAT telah lolos passing grade tetapi berada di luar urutan 3 kali formasi, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya," katanya, Rabu (20/9/2017)..

Ridwan menekankan hal tersebut perlu diketahui oleh para peserta menjelang pengumuman resmi hasil SKD Kemenkumham formasi S1 yang dijadwalkan hari ini dan akan ditayangkan di website cpns.kemenkumham.go.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper