Kabar24.com, DENPASAR—Tim Penataan dan Penertiban Reklame Kabupaten Gianyar mencabut paksa puluhan spanduk dan baliho yang mengganggu keindahan destinasi wisata Ubud.
Tim sidak yang terdiri dari staf Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar itu diperkuat 18 personel. Mereka mengamati reklame spanduk, baliho, dan billboard yang tak berizin, salah pasang di lokasi terlarang, atau yang telah habis masa berlakunya.
Perangkat reklame yang diturunkan paksa di antaranya produk selular, air minum kemasan, konter ponsel, dan produk rokok. Seluruhnya tidak taat membayar pajak reklame.
Anak Agung Gede Dalem, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kabupaten Gianyar mengatakan penertiban tersebut sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan No. 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
“Penertiban ini dilakukan melihat banyaknya reklame liar atau bermasalah, terutama yang tidak memenuhi kewajiban selaku wajib pajak. Selain itu, sangat mengganggu keindahan kota,” katanya, dikutip dari rilis, Selasa (19/9/2017).
Kata dia penertiban reklame akan dilakukan secara rutin di 7 kecamatan di Kabupaten Gianyar. Khusus untuk Ubud akan dilakukan penertiban yang lebih sering lantaran sebagai destinasi utama tujuan wisata harus bebas dari polusi visual.
Baca Juga
Upaya penertiban ini juga merupakan bagian dari persiapan menghadapi hajatan besar forum tahunan IMF dan Bank Dunia di Nusa Dua tahun depan yang salah satunya menjadikan Ubud sebagai objek kunjungan.