Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Akan Periksa Kegiatan di Kantor LBH Jakarta

Selain memeriksa puluhan massa, polisi juga akan menindaklanjuti laporan terkait acara yang dihelat di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada Minggu (17/9/2017).
Sejumlah petugas kepolisian menjaga sekelompok massa yang mengepung dan melakukan orasi di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (17/9) malam. Pasca penyelenggaraan acara Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi, kantor LBH Jakarta-YLBHI dikepung oleh sekelompok massa yang menuntut kantor LBH Jakarta ditutup lantaran diduga menggelar kegiatan terkait PKI atau komunisme. Sementara pihak LBH Jakarta dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz telah membantah kegiatan itu terkai
Sejumlah petugas kepolisian menjaga sekelompok massa yang mengepung dan melakukan orasi di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (17/9) malam. Pasca penyelenggaraan acara Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi, kantor LBH Jakarta-YLBHI dikepung oleh sekelompok massa yang menuntut kantor LBH Jakarta ditutup lantaran diduga menggelar kegiatan terkait PKI atau komunisme. Sementara pihak LBH Jakarta dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz telah membantah kegiatan itu terkai

Kabar24.com, JAKARTA - Selain memeriksa puluhan massa, polisi juga akan menindaklanjuti laporan terkait acara yang dihelat di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada Minggu (17/9/2017).

Laporan tersebut, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Nico Afinta, dibuat oleh pihak pengunjuk rasa.

"Kami menindaklanjuti laporan terhadap acara tersebut dan sementara ini juga kami memproses laporan penyelenggara acara di malam itu yaitu Yayasan 65, sehingga ada dua laporan baik dari pihak pengunjuk rasa maupun penyelenggara acara di LBH," katanya, Selasa (19/9/2017).

Di samping laporan kedua belah pihak, polisi menilai keduanya juga telah melakukan pelanggaran dengan menghelat acara di luar ketentuan waktu yang berlaku.

"Sudah tahu acara sampai jam 06.00 sore (18.00 WIB) diizinkan, tapi sampai jam 02.00 WIB -02.30 WIB kegiatan unjuk rasa bahkan sampai anarkis merusak," kata Nico.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dari pihak pengunjuk rasa karena dianggap melanggar ketentuan sesuai pasal 216 dan 218 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper