Kabar24.com, JAKARTA - Selain memeriksa puluhan massa, polisi juga akan menindaklanjuti laporan terkait acara yang dihelat di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada Minggu (17/9/2017).
Laporan tersebut, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Nico Afinta, dibuat oleh pihak pengunjuk rasa.
"Kami menindaklanjuti laporan terhadap acara tersebut dan sementara ini juga kami memproses laporan penyelenggara acara di malam itu yaitu Yayasan 65, sehingga ada dua laporan baik dari pihak pengunjuk rasa maupun penyelenggara acara di LBH," katanya, Selasa (19/9/2017).
Baca Juga
Di samping laporan kedua belah pihak, polisi menilai keduanya juga telah melakukan pelanggaran dengan menghelat acara di luar ketentuan waktu yang berlaku.
"Sudah tahu acara sampai jam 06.00 sore (18.00 WIB) diizinkan, tapi sampai jam 02.00 WIB -02.30 WIB kegiatan unjuk rasa bahkan sampai anarkis merusak," kata Nico.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dari pihak pengunjuk rasa karena dianggap melanggar ketentuan sesuai pasal 216 dan 218 KUHP.