Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Buni Yani, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli Meringankan

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menjadi saksi ahli yang didatangkan tim pengacara dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kanan) menunjukan berkas tanda terima seusai mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kanan) menunjukan berkas tanda terima seusai mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, BANDUNG - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menjadi saksi ahli yang didatangkan tim pengacara dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

"Hari ini saya datang ke persidangan dalam perkara Buni Yani, diminta untuk memberi keterangan ahli terhadap dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada terdakwa," ujar Yusril saat datang ke tempat persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (12/9/2017).

Yusril datang bersama Buni Yani sekitar pukul 09.30 WIB dengan memakai kemeja putih dan dasi warna hitam. Dia sengaja dihadirkan tim pengacara sebagai saksi ahli yang meringankan Buni Yani.

Yusril berjanji akan bersikap netral dan menjawab seluruh pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa. Namun, Yusril belum memberikan keterangan apapun mengenai kasus yang menjerat Buni Yani.

"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral, objektif dan memberikan keterangan di bawah sumpah," kata dia.

Yusril menjelaskan, kedatangannya bukan masalah dukung-mendukung seseorang. Akan tetapi, hanya memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam persidangan untuk pertimbangan majelis hakim.

"Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasehat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa, tidak begitu. Ahli dihadirkan untuk menerangkan sesuatu yang memunculkan kejelasan," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper