Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim sebanyak 175.859.563 penduduk atau 94,93% dari 185.249.711 warga yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah melakukan perekaman data untuk proses penerbitan KTP Elektronik per 30 Agustus 2017.
“Dari total wajib KTP, ada 4.381.144 jiwa berada di luar negeri, sehingga penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 9.390.148 orang dari total wajib KTP,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (12/9/2017).
Tjahjo menyebut, ada beberapa faktor yang membuat masih ada penduduk belum merekam data diri untuk penerbitan KTP Elektronik.
Tjahjo menuturkan, jumlah warga yang memasuki usia 17 tahun dan perubahan administrasi kependudukan, kedatangan dari luar negeri hingga pertama kali mendaftarkan diri sebagai penduduk dengan mengisi formulir F1.
“Gap antara target dan realisasi perekaman, perlu terus diupayakan sehingga pada suatu saat gap ini hampir berhimpitan walaupun disadari tidak mungkin akan mencapai 0%,” ungkap Tjahjo.
Sesuai dengan amanat Perpres 112/2013, sejak 1 Januari 2015 semua wajib KTP Elektronik seharusnya sudah merekam data diri guna mendapatkan KTP Elektronik, karena KTP Non Elektronik hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
Baca Juga