Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi KTP elekronik, Setya Novanto, dipastikan tak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu pada Selasa (12/9/2017) karena sakit.
Terkait itu, Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan tak masalah karena ada keterwakilan penasihat hukum pemohon.
"Ini permohonan praperadilan, pihak prinsipal tidak harus datang bisa diwakili penasihat hukum," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga
Dia menyebut, putusan akan jatuh pada sidang ketujuh. Sidang pun akan dilaksanakan tujuh hari berturut-turut. Sidang ini akan dipimpin hakim tunggal Chappy Iskandar. Sebelumnya, masyarakat sipil pegiat antikorupsi berharap persidangan ini bisa dikawal oleh masyarakat dan lembaga terkait seperti komisi yudisial.
Harapannya, Setya Novanto tidak lolos dari jerat kasus korupsi KTP berbasis elektronik yang menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.