Kabar24.com, JAKARTA—Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut tak perlu menggabungkan kejaksaan, kepolisian dan KPK dalam 'satu atap' dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Pernyataan itu terkait rencana kepolisian membentuk densus antikorupsi dan diusulkan di dalamnya terdapat ketiga lembaga penegakan hukum tersebut.
"Karena akan mengurangi independensi. Jangan digabungkan tiga lembaga ini. Kami khawatir terjadi tumpang tindih, kooptasi, dan terdegradasinya satu sama lain institusi penegakan hukum yang ada," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/9).
Menurut dia, kelak jika densus tipikor tersebut hadir penangan pemberantasan korupsi bisa dilakukan instrumen kepolisian tersebut dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Dia menilai, pemberantasan hukum korupsi sekarang semakin pelik. Terutama dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pidana korupsi masuk delik formil bukan lagi delik materil.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya justru menginginkan ada pemisahan antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Baca Juga
"Kami ingin justru ada pemisahan, yang sidik menyidik tidak boleh menuntut. Harus dipisah. Tapi memang harus diatur agar mekanismenya tidak main-main dan kasusnya bolak balik," ujarnya dalam kesempatan yang sama.