Bisnis.com,JAKARTA - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban kembali menagih tanggung jawab negara untuk mengalokasikan lebih banyak anggaran bagi korban terorisme.
Anggaran dimaksud bisa berbentuk dana abadi yang dikelola suatu lembaga khusus yang menangani pemenuhan hak korban terorisme.
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman mengatakan negara seharusnya sudah memikirkan untuk menyiapkan dana abadi bagi korban terorisme yang tidak sulit diakses. “LPSK harusnya bisa menjadi pelopor dan menginisiasi dana abadi karena hal seperti ini belum ada di Indonesia, beda dengan beberapa negara lain,” ujar Wahyu, Jumat (8/9/2017).
Dia mempertanyakan, praktik saat ini, alokasi anggaran untuk program deradikalisasi lebih besar. Sebaliknya, alokasi anggaran untuk korban terorisme minim dan tak kunjung ada kemajuan.
“Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk mendorong lembaga seperti LPSK agar melayani korban lebih maksimal, baik administrasi maupun anggaran,” katanya.
Dia mengungkapkan beberapa catatan dalam pemenuhan hak korban terorisme, antara lain masalah kompensasi yang harus melewati pengadilan. Namun, terkadang penuntut umum lupa memasukkannya ke dalam tuntutan. Catatan lain masalah bantuan baik medis, psikologis maupun psikososial.
Menurut Wahyu, berkaca pada beberapa kasus terorisme, seperti Bom Bali I dan II, masih banyak korban yang harus berobat sendiri dan tidak dibiayai negara. Hal ini menjadi masalah bersama. Karena itulah momen revisi UU Pemberantasan Tindah Pidana Terorisme yang dilakukan saat ini seharusnya dapat mengatasi situasi tersebut.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengakui, hingga saat ini, anggaran LPSK terbilang cukup kecil dibandingkan lembaga lain yang juga menangani permasalahan terorisme, dimana per tahunnya anggaran LPSK berkisar Rp75 miliar. Jumlah anggaran bagi korban terorisme tersebut lebih kecil dari anggaran untuk pencegahan dan penindakan.
Terkait pembahasan revisi UU Pemberantasan Terorisme, Semendawai berpendapat, tekanan tidak hanya ditujukan kepada pencegahan atau penindakan semata, melainkan juga terkait penanganan saksi dan korban. Karena dalam konsep awal revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hal ini tidak banyak dibicarakan.
Semendawai berharap revisi UU Pemberantasan Terorisme dapat memperkuat keberadaan LPSK yang sudah melayani korban kejahatan termasuk dalam tindak pidana terorisme. “Biarkan perlindungan pelapor, saksi dan korban terorisme tetap dilakukan LPSK seperti yang sudah berjalan saat ini,” tutur dia.