Kabar24.com, MANADO - Guna memperingati momen peringatan Hari Pelanggan Nasional 2017, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan turun serta melayani langsung peserta di beberapa kantor cabang di wilayah Indonesia.
Salah satu Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang turut melayani langsung kepada para peserta tersebut, yakni Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin, yang hari ini, Rabu (6/9) melayani masyarakat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Sulawesi Utara.
“Semangat Hari Pelanggan Nasional sejalan dengan semangat kami untuk terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada peserta”, ujarnya, Rabu (6/9/2017).
Menurutnya semangat Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh pada 1 September 2017 sejalan dengan semangat pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kepada para peserta.
“Selama tiga hari, mulai (4-6/9) jajaran Direksi akan melakukan pelayanan langsung kepada peserta di beberapa kantor cabang, kemarin saya habis dari Kantor Cabang Tangerang BSD dan sekarang di Manado,” ujarnya.
Saat memberikan pelayanan, pihaknya selalu mengingatkan agar para peserta bisa lebih bijak dalam mempersiapkan masa tua mereka, yakni dengan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya pada saat mereka memasuki usia pensiun dan tidak diambil untuk kepentingan konsumtif pada saat berhenti bekerja.
Baca Juga
Menurutnya dengan dilakukannya penarikan JHT oleh peserta sebelum memasuki usia pensiun akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial pada saat pensiun kelak yang justru sangat diperlukannya.
Disamping itu peserta akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat hasil pengembangan investasi dana JHT yang sampai dengan saat ini besarnya kurang lebih 2% di atas rata-rata bunga deposito.
“Sangat disayangkan apabila peserta JHT mencairkan dananya untuk keperluan konsuntif saat ini dengan mengorbankan perlindungan hari tua yang sangat dibutuhkan kelak dan tentu saja kesempatan untuk mendapatkan hasil pengembangan dengan besaran imbal hasil yang sulit di dapat apabila ditempatkan di tempat lain, seperti di perbankan misalnya”, ujarnya.
Evi juga mengimbau kepada para pengusaha yang belum mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan agar tidak merugikan pekerja dan terhindar dari konsekuensi hukum.