Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri melaporkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas revisi PP No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) sudah dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan draf RPP dana bantuan parpol sudah diserahkan ke Setneg sejak 31 Agustus 2017.
“RPP sudah di Setneg, dikirim Kamis lalu,” kata Soedarmo dalam keterangan resmi, Senin (4/9/2017).
Dia menambahkan setelah disahkan, RPP tersebut akan mengatur kenaikan dana bantuan untuk parpol, dari jumlah sebelumnya Rp108 menjadi Rp1.000 per suara sah perolehan kursi di DPR.
Menurut Soedarmo, dana bantuan negara ke parpol sesuai amanat UU No. 2/2011 tentang Partai Politik. Ini juga menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat aturan perundang-undangan, khususnya UU Parpol.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi PP tersebut sebenarnya telah disusun sejak 2015. Namun, kondisi keuangan negara belum memungkinkan, sehingga kenaikan dana bantuan parpol mengalami penundaan sementara waktu.
Draf Rancangan PP Dana Parpol Sudah di Setneg
Kementerian Luar Negeri melaporkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas revisi PP No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) sudah dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium