Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menantikan duduk bersama dengan DPR dan KPPU untuk membahas RUU Persaingan Usaha, salah satunya untuk memperdalam poin sanksi administratif.
Pemerintah mengusulkan pengenaan sanksi administratif dalam RUU Persaingan Usaha tidak menyamaratakan tiap pelanggaran serta mengubah maksimal denda sebesar 25% dari nilai penjualan yang terkait dengan waktu pelanggaran dalam kurun waktu pelanggaran.
Ketua tim penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Persiangan Usaha Lasminingsih mengatakan pengenaan denda harus dapat diukur sesuai dampak ekonomi yang diperbuat pelanggar persaingan usaha.
“Jangan sama rata begitu, apalagi jika diambil dari unsur nilai penjualan. Waktu kami tanya kepada tim yang membantu mereka [KPPU], hitungannya seperti apa, juga sulit diukurnya,” katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Dalam DIM RUU Persiangan Usaha versi Pemerintah, diusulkan aturan mengenai sanksi administratif diubah dan dipindah dalam pasal-pasal terkait pelanggaran. Pemerintah mengusulkan pengenaan denda paling tinggi 25% dari nilai penjualan yang terkait dengan pelanggaran dalam kurun waktu pelanggaran dan pada pasar bersangkutan.
Lasminingsih yang juga Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Jasa ini, menambahkan untuk batas bawah sanksi sengaja dihapuskan.
Baca Juga
“Kalau memang pelaku usaha sanksinya pantas dikenai 1%, ya memang harusnya segitu, makanya tidak digunakan batas bawah,” ujarnya.
Pembedaan sanksi administratif penting dihadirkan karena derajat tindakan larangan persaingan usaha berbeda. Misalnya, denda untuk kartel, seharusnya tidak sama dengan praktik bisnis yang membatasi persaingan usaha lainnya.
“Makanya kami menantikan waktu bersama untuk membahas DIM ini. Ingat, DIM itu dibuat untuk didiskusikan, jangan sampai kami dibilang punya masalah dengan KPPU,” tambahnya.