Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tak berani menjamin kalau kenaikan dana partai politik (parpol) dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara dapat meminimalisir praktik korupsi. Pasalnya, perilaku korupsi acap kali dilakukan oleh oknum tertentu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kecenderungan korupsi tak bisa ditakar dari seberapa besar dana yang diberikan pemerintah. Persoalan korupsi, paparnya, kembali ada pola pikir masing-masing individu.
"Saya kira tidak bisa [menjamin]. Kita sudah bahas dengan BPKP, BPK, KPK kita undang ICW juga, bantuan berapa ratus ribu, bahkan jutaan pun tidak bisa jadi ukuran menghentikan korupsi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/8/2017).
Dana bantuan parpol ini, papar Tjahjo diberikan pemerintah sebanyak Rp13 miliar per tahun. Nantinya, akan ada fungsi kontrol atas dana ini yang diserahkan kepada masing-masing parpol serta aparat penegak hukum.
"Jika dia mungkin terkena OTT [anggota DPR], bisa saja dikenakan sanksi, termasuk partainya," paparnya.
Prinsipnya bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada parpol. Sebab selama ini, proses peningkatan demokrasi seperti pendidikan politik dan rekruitmen kader lewat sumbangan anggota, iuran atau sumbangan pihak ketiga.
"Yang jelas, penggunaan anggaran ini harus terbuka, dan penuh pertanggungjawaban. Bisa dipakai rutin bisa dipakai untuk kaderasi," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan dana bantuan parpol. Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan merevisi PP No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol yang kini menunggu persetujuan Presiden.