Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) soal Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dua anggota DPR.
Dengan demikian, ujar Tuafik, rapat yang dihadiri 293 dari 560 anggota Dewan itu telah mengagendakan pelantikan dua anggota DPR dengan status PAW tersebut.
Pertama, Keppres nomor 91/P/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 tentang peresmian pergantian antar waktu anggota DPR dan anggota MPR yaitu Budi Satrio Jiwandono menggantikan Luther Kombong dari fraksi partai Gerindra dapil Kaltim.
Sedangkan, yang kedua adalah Keppres nomor 92/P tahun 2017 tentang PAW Sutama menggantikan I Putu Sudiartana dari fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Bali. Sebelum dilantik, Taufik meminta persetujuan 293 anggota DPR yang hadir atas pelantikan dua anggota PAW tersebut.
"Apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota penggantian antar waktu anggota DPR RI terlebih dahulu dapat disetujui?"
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Baca Juga
Usai disetujui, proses pelantikan dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipandu Taufik Kurniawan.
"Semoga dengan bergabungnya saudara memperkuat tugas-tugas kelembagaan dewan," ujarnya.