Bisnis.com, JAKARTA — KPK sudah memperkirakan ujung dari Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK akan berujung pada revisi undang-undang lembaga antirasuah tersebut.
Bahkan, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah hal tersebut adalah upaya untuk melemahkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Kami sudah menduga, isu revisi UU KPK akan muncul. Sebenarnya ini isu lama yang digulirkan ada draf juga dari pihak DPR yang dibicarakan di sejumlah kampus. Beberapa kali upaya untuk melemahkan KPK terbaca di draf revisi sebelumnya,” katanya, Rabu (23/8/2017).
Dia mencontohkan, seperti masalah kewenangan penyadapan yang membuat KPK tidak lagi bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan. Bahkan, kata dia, pembatasan waktu kerja KPK pun dipermasalahkan.
Akan tetapi menurutnya, pihaknya mempercayai apa yang pernah disampaikan presiden, terkait tidak akan merevisi UU KPK saat ini dan tetap akan memperkuat lembaga independen tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Bagi KPK pun, sekarang kami bisa bekerja semaksimal mungkin dengan UU yang ada saat ini,” lanjutnya.
Dia menambahkan, jika dengan revisi tersebut kewenangan KPK untuk menuntut dicabut, misalnya, maka para tersangka yang sedang diproses saat ini termasuk kasus korupsi KTP berbasis elektronik tidak akan bisa diajukan ke pengadilan.