Bisnis.com, JAKARTA - Polri menegaskan tidak berwenang untuk turut menyelidiki kasus kematian saksi kasus korupsi e-KTP, Johannes Marliem di Amerika Serikat.
"TKP-nya di Amerika Serikat. Yang menangani otoritas di Amerika. Polri tidak ikut campur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Selain itu, kasus korupsi e-KTP merupakan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga Polri tidak berhak untuk ikut campur dalam penanganan kasus tersebut. "Itu terkait kasus yang ditangani KPK. Jadi Polri tidak berwenang," katanya.
Kendati demikian Polri bersedia membantu bila otoritas Amerika Serikat atau Biro Investigasi Federal (FBI) meminta bantuan Indonesia. "Kecuali otoritas di sana atau FBI minta bantuan, baru kami bantu," katanya.
Johannes Marliem merupakan Direktur Biomorf Lone LCC Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.
Johannes dikabarkan tewas di Amerika Serikat (AS), diduga akibat luka tembak. Johannes merupakan penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek KTP elektronik dan belum sempat dihadirkan untuk bersaksi di persidangan.
Johannes disebut merupakan saksi penting untuk membongkar kasus korupsi KTP elektronik.
Pada media, Johannes mengaku memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek KTP elektronik yang turut dihadiri oleh Ketua DPR RI.
Atas tewasnya Johannes, KPK memastikan penyidikan korupsi KTP elektronik akan tetap berjalan karena KPK mengklaim memiliki bukti kuat, penyidikan KTP elektronik untuk dua tersangka, Setya Novanto yang saat itu Ketua Fraksi Partai Golkar dan Markus Nari.
Dalam dakwaan penuntut umum KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto, Johanes Marliem juga disebut menerima sejumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp25,24 miliar terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.