Kabar24.com, MATARAM -- Jumlah pemohon paspor baru di Kantor Imigrasi kelas I Mataram berkurang signifikan dari awal tahun hingga Juni 2017.
Pemohon paspor baru pernah mencapai hampir 7.000 pemohon pada Maret 2017. Namun, jumlah tersebut berkurang hingga 2.658 pemohon pada Juni 2017.
Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I Mataram Rahmat Gunawan mengatakan hal tersebut diduga lantaran adanya pembatasan kuota tenaga kerja di Malaysia, sehingga mempengaruhi jumah pemohon paspor baru.
Rahmat menyebut, pemohon paspor baru di kantor imigrasi kelas I Mataram didominasi oleh calon tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri.
"Memang paling banyak TKI yang akan keluar negeri. Untuk bulan Juni saja pemohon paspor 24 halaman ada 1400 pemohon, sementara yang 48 halaman ada 1.258 pemohon," ujar Rahmat saat ditemui Bisnis.com di kantornya, Mataram, Jumat (4/8/2017).
Rahmat juga mengklarifikasi sebutan paspor TKI yang sebenarnya merupakan paspor 24 halaman tersebut. Menurutnya, semua paspor yang dikeluarkan kantor imigrasi sama, hanya berbeda dalam jumlah halamannya saja.
Baca Juga
"Tidak ada itu paspor TKI, memang kebanyakan TKI yang keluar itu mengajukan paspor 24 halaman. Mereka mobilitas keluar negeri tidak banyak dan biaya pembuatan paspornya juga lebih murah. Jadi ini hanya masalah kepentingan mobilitas pemohon saja," ujar Rahmat.
Disebutnya, jumlah pemohon paspor 24 halaman umumnya memang lebih banyak, bisa mencapai lebih dari 50% dari pemohon paspor 48 halaman. Namun, dia menekankan tidak ada pembedaan dalam penggunaan paspor tersebut.
"Sama saja 24 dan 48 itu. Tidak ada perbedaannya," ujar Rahmat.