Kabar24.com, CIMAHI - Komisi II DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan penindakan terhadap papan reklame liar di kota tersebut.
Pasalnya, keberadaan media ruang itu sama sekali tidak memberikan kontribusi bagi kas daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi Acep Jamaludin menilai lemahnya penegarakan perda oleh Satpol PP dan dua instansi terkait lainnya yang masih membiarkan berdirinya reklame 'bodong'.
Padahal, keberadaan papan promosi itu tidak memberikan pemasukan sama sekali terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya menangkap ada pembiaran yang dilakukan eksekutif dampaknya pemerintah kota tidak mendapatkan pemasukan apa pun," katanya pada Kamis (3/8/2017).
Politisi PKB ini mengaku prihatin dengan maraknya panggung reklame di Cimahi dan tidak mendapatkan penyikapan atau tindakan tegas dari instansi terkait.
Padahal, data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, hanya di sepanjang Jalan Gandawijaya saja, terdapat sekitar 209 reklame yang menjadi objek pajak. Parahnya, hanya sekitar 52 reklame maupun spanduk yang berizin, sedangkan 157 sisanya dipasang secara ilegal.
"Belum semua berizin karena memang perdanya juga belum ada. Hanya dari sisi pajak sudah di antisipasi melalui Perwal Nomor 5 Tahun 2015 tentang tata cara pemungutan pajak berdasarkan penetapan walikl kota," ungkap Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi Lia Yuliati.
Jika dihitung, angka kerugian yang diderita akibat dari pemasangan reklame atau spanduk ilegal, sejak bulan Januari 2017 hingga Juni 2017, Kota Cimahi kehilangan potensi pajak sebesar Rp110 juta.
Sebagai informasi, tarif pemasangan reklame maupun spanduk dengan ukuran 3 meter sebesar Rp2.250 per hari, minimal pemasangan 7 hari maksimal 30 hari.
"Data tersebut merupakan hasil penelusuran kami dari 17 Mei-19 Mei. Tapi sekarang sudah ada perkembangan, jadi ketika kita mensosialisasikan peraturan bahwa semuanya harus mendaftar, turut timbul kesadaran dari pemilik objek pajak itu untuk membayar pajak. Hanya dari reklame atau spanduk di Jalan Gandawijaya saja, kerugian sampai Rp110 juta," tambahnya.
Pasca melakukan pendataan dan penginformasian kepada pemilik objek pajak, pihaknya kini menunggu itikad dari para pemilik objek pajak berupa reklame dan spanduk untuk mendaftarkan dan membayarkan biaya pemasangan reklame atau spanduk.
Namun pihaknya akan tetap bersikap tegas dengan memberikan teguran dan pencopotan atau penurunan reklame maupun spanduk apabila para pemiliknya masih abai terhadap peraturan yang telah diterapkan Pemerintah Kota Cimahi.
"Kecolongan ada saja, mereka itu bandel. Biasanya dari kita menurunkan langsung, nanti mereka pasti mencari spanduk dan reklamenya. Mereka biasanya datang langsung ke kantor kami. Baru dijelaskan ini seharusnya kan bayar dulu pajak, ketika kita datang dan itu tidak jelas identitas yang harus bertanggungjawabnya gimana caranya, jadi seperti itu," jelasnya.
Di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2015 tentang tatacara pemungutan pajak berdasarkan penetapan walikl kota, salah satunya membahas mengenai reklame yang tidak berizin dikenakan tarif 25% lebih tinggi dibandingkan dengan yang berizin. Selain itu, penghitungan pajak berdasar pada ukuran dan letak pemasangan serta konten rokok juga lebih besar.
"Tadinya ada perbedaan pendapat, bahwa sebelum ada izin objek pajak itu tidak boleh dipungut. Tapi setelah kita konsultasi dengan Fakultas Hukum Unpad, bahwa ranah pajak dan ranah izin itu sesuatu yang berbeda. Baru bulan Maret kita mempunyai kesepahaman dengan SKPD yang terkait dengan reklame, baik Dispenda, Dinas Pol PP, kemudian DPMPTSP, dan DPKP," tuturnya.
Upaya menaikkan pajak dari reklame juga sudah dikaji. Target 2017 yang didapat dari pajak reklame hanya Rp1,5 miliar per tahun, atau sekitar 0,5 persen dari PAD.
"Hal tersebut lantaran ada dampak dari luas wilayah serta dampak dari pusat pertumbuhan ekonomi yang tidak merata atau hanya di wilayah tengah saja," tegasnya.
Secara mendetail, Kota Cimahi memiliki sembilan potensi pajak yang berasal dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sembilan objek pajak tersebut berpotensi memberikan pemasukan sebesar Rp111 miliar pada 2017 ini. Tiga terbesar perolehan pajak dari penerangan jalan, PBB, dan BPHTB, dengan rincian penerangan jalan menghasilkan Rp37 miliar, BPHTB Rp29,6 miliar, dan PBB Rp29,4 miliar.