Kabar24.com, MATARAM -- Pengusaha angkutan darat di daerah menyuarakan beragam permasalahan yang kerap menjadi persoalan bagi bisnis angkutan darat antara lain tingginya bea balik nama, status badan hukum usaha angkutan, dan banyaknya angkutan liar yang beroperasi di daerah.
Ketua DPP Organda Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pembinaan Daerah Teddy Kurniawan Ruslu mengatakan aspirasi tersebut kerap muncul dari berbagai pelaku usaha angkutan darat di daerah.
Teddy juga menyebut masalah lain yang sampai saat ini belum tuntas seperti uji kelaikan kendaraan akan menjadi topik yang menarik.
Pengurus DPP Organda sendiri menilai, pembatasan tahun tidak terlalu relevan, jika pengawasan melalui uji kendaraan berkala bisa berjalan dengan baik.
“Bagaimana keluhan teman-teman di daerah dan juga apa yang kami perjuangkan ke Kementerian tentu kami bahas. Kami mendorong tertib aturan, sebab akan lebih fair juga untuk teman-teman yang sudah taat dan bagi yang belum taat tentu aka nada sanksi hukum juga,” ujar Teddy di Mataram, Rabu (8/2/2017).
Menurutnya, banyak pengusaha bus keberatan jika pembatasan bus ditentukan umur kendaraan. Dia menjelaskan, ketentuan UU Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tak menyebutkan masalah pembatasan umur, hanya ditekankan soal uji kelaikan kendaraan.
Baca Juga
“Saya khawatir jika diterapkan, banyak perusahaan yang tutup, karena investasi untuk satu unit bus cukup besar, sementara kondisi perekonomian saat ini tidak memungkinkan,” ujar Teddy.