Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago: Ini Ancaman Hukuman untuk Dirut PT IBU

Direktur Utama PT Indo Beras Unggul Trisnawan Widodo diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar karena diduga melanggar Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen dan akan dikembangkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang
Beras Cap Ayam Jagi dan Maknyus-tigapilar.com
Beras Cap Ayam Jagi dan Maknyus-tigapilar.com

Bisnis.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Indo Beras Unggul Trisnawan Widodo diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar karena diduga melanggar Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen dan akan dikembangkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui, Trisnawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) atas kasus beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan tersangka dikenakan Pasal 382 bis KUHP terkait perbuatan curang yang berakibat pada kerugian konsumen. Tersangka pun dikenakan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e, f, i dan atau pasal 9 Ayat (h) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam perkembangannya kami akan melakukan penyidikan terhadap TPPU di mana dalam proses ini bisa kita tindaklanjuti. Hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Ini penyidikan tahap awal dan masih ada rangkaian penyidikan berikutnya karena kestabilan harga pangan butuh kerja keras dan sinergi,” ujarnya, Rabu (2/8/2017).

Sebelum penetapan tersangka, Kepolisian melakukan penyidikan secara intensif terhadap 24 saksi baik dari pihak manajemen perusahaan, pemasok, dan stakeholder terkait. Polisi juga  meminta keterangan 11 saksi ahli dalam bidang pangan dan perlindungan konsumen.

Apakah kasus ini akan menyeret manajemen induk usaha IBU, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk?  Martinus mengatakan pihaknya memang terus melakukan penyelidikan. Namun, fokus utama masih pada IBU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper