Kabar24.com, JAKARTA -- Selain Erwin dan Liu Kit Cung, polisi juga sempat mengamankan seorang lagi bernama M Zulkarnain dalam pengembangan penyelidikan pascamenyita 1,2 juta butir ekstasi.
Zulkarnain diamankan pada 27 Juli ketika anggita satuan tugas melakukan control delivery atas barter sabu dan ekstasi yang dilakukan berdasarkan perintah seorang narapidana di Lapas Nusakambangan bernama Aseng.
"Pada tanggal 27 Juli, kami pukul 16.55 WIB dari Satagas gabungan melaksanakan control delivery di parkiran Mall Citraland, Tanggerang atas perintah tersangka Aseng Napi LP Nusa Kambangan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto di Mabes Polri, Selasa (1/8/2017).
Zulkarnaen disebut hendak menukar 10 bungkus ekstasi dengan 2 kilogram sabu. Usai mengamankan Zulkarnain, pokisi pun terus melakukan pengembangan. Namun, Zulkarnain melawan pada saat dilakukan pengembangan sehingga polisi mengambik tindakan tegas dengan menembak.
Dia pun meninggal saat dalam perjalana ke rumah sakit.
"Saat diminta menunjukan penyimpanan, dia melawan. Akhirnya kami berikan tindakan tegas," kata Eko.
Baca Juga
Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan 1,2 juta butir narkoba jenis ekstasi asal Belanda. Dalam pengembangan kasusnya, polisi berhasil mengamankan 1 orang lagi yang diketahui bernama M. Zulkarnain.
"Ada satu tersangka atas nama M Zulkarnain. Terpaksa kami lumpuhkan dan (nyawanya) tidak tertolong," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto di Mabes Polri, Selasa (1/8/2017).
Eko mengatakan, Zulkarnain diberikan tembakan secara terukur saat sedang dilakukan pengembangan.
"Saat diminta menunjukan penyimpanan, dia melawan. Akhirnya kami berikan tindakan tegas," papar Eko.
Usai diberikan tembakan terukur, Zulkarnain sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, sebelum sampai di RS Polri. pelaku meninggal dunia.
"Nanti lengkapnya dirilis di Mabes Polri," beber Eko.