Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 1,2 juta butir narkoba berjenis ekstasi asal Belanda.
Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan 1,2 juta butir narkoba tersebut dikemas dalam plastik aluminium berjumlah120 bungkus.
"Jumlah barang bukti yang disita yaitu 120 bungkus ekstasi yang dikemas dalam plastik alumunium. Berat 1 bungkus 2.2 kg. 1 butir ekstasi sama dengan 0.2 gram atau ada 10.000butir sehingga total 1,2 juta butir," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, Senin (31/7/2017).
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yakni, Liu Kit Cung alias Cung dan Erwin. Adapun Cung merupakan pihak yang menerima barang sementara Erwin merupakan kurir. Keduanya ditangkap pada tanggal 21 Juli lalu di daerah Tangerang, Banten. Pergerakan kedua orang ini dipantau oleh oknum yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
"Hasil interogasi diketahui mereka dikendalikan oleh seorang napi Lapas Nusakambangan atas nama Aseng," kata Eko.
Baca Juga