Kabar24.com, JAKARTA -- Qatar sudah menyampaikan pengaduan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) mengenai "pengepungan ilegal" yang diterapkan oleh negara-negara tetangganya di kawasan Teluk Arab.
Qatar menghadapi sanksi dan tuntutan setelah empat negara yang meliputi Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir memutuskan hubungan dengan negara kaya gas itu pada 5 Juni, menuduh Doha mendukung kelompok ekstremis dan berhubungan erat dengan musuh bebuyutan Riyadh, Iran. Qatar membantah semua tuduhan itu.
Kementerian Perekonomian dan Perdagangan Qatar pada Senin (31/7/2017) mengatakan, pengaduan mengenai "pengepungan negara-negara" itu sudah diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO.
Blok pimpinan Arab Saudi itu antara lain menuntut penutupan kantor berita regional Al-Jazeera, pengurangan hubungan dengan Iran dan penutupan pangkalan militer Turki di Qatar sebagai syarat penghentian blokade mereka.
Keempat negara itu juga menarik kembali duta besar mereka dari Doha, memerintahkan semua warga Qatar kembali ke negara asalnya dan melarang Qatar menggunakan jalur udara mereka.
"Pengaduan ini menuduh negara-negara pengepung telah melanggar hukum inti WTO dan konvensi tentang perdagangan barang dan jasa, serta aspek-aspek hak atas kekayaan intelektual yang berhubungan dengan perdagangan" menurut kementerian Qatar.
Baca Juga
"Kebijakan sewenang-wenang yang dilakukan negara-negara pengepung jelas melanggar ketentuan dan konvensi undang-undang perdagangan internasional."
"Lebih lanjut, pengepungan ilegal tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya dalam kerangka kerja blok ekonomi ini," kata Menteri Perekonomian dan Perdagangan Qatar Sheikh Ahmed bin Jassem bin Mohammed Al-Than dalam sebuah pernyataan yang dikutip kantor berita AFP.