Kabar24.com, JAKARTA — Naskah Undang-undang terkait dengan Penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan naskah Rancangan Undang-undang (RUU) pemilu yang telah disetujui di DPR menjadi kewenangan Sekretariat Negara.
Dia menegaskan tidak ada aturan baku apabila waktu penandatanganan RUU tersebut tertunda, akan mempengaruhi keabsahan UU. “Tidak ada aturan sampai sekian hari belum diteken itu tidak sah,” ujarnya dikutip dari situs Kemendagri, Selasa (1/8/2017).
Dengan persetujuan dari DPR, katanya Komisi Pemilihan Umum memiliki acuan dasar untuk menyusun Peraturan KPU untuk kebutuhan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2019.
Dia menegaskan, kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan konsep RUU Pemilu, mereka boleh mengajukan gugatan lewat uji materi Mahkamah Konstitusi (MK). “Yang berhak menentukan itu [konstitusional atau tidaknya UU] adalah MK, bukan lembaga DPR ataupun anggota DPR.”