Kabar24.com, JAKARTA-- Kepolisian Resort Jakarta Selatan meningkatkan status penyelidikan laporan terhadap musisi Ahmad Dhani terkait cuitannya di akun media sosial Twitter yang dianggap menghina pendukung Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ke tahap penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan menyebutkan, penaikan status kasus ini ke tahap penyidikan dilakukan setelah dipenuhinya unsur berupa dua alat bukti dan keterangan saksi dan adanya proses gelar perkara.
“Ya, saya belum bisa sampaikan kepada teman-teman. Yang pasti, hasil dari gelar perkara itu sudah bisa dinaikkan ke proses penyidikan,” kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).
Iwan menjelaskan dalam penanganan kasus, setelah menerima laporan terkait kasus ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah orang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus yang dilaporkan.
Iwan menegaskan, setelah penaikan status kasus ini, pihaknya akan segera memanggil terlapor Ahmad Dhani setelah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi.
Kemudian, polisi akan kembali melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah status Dhani sebagai terlapor akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.
Baca Juga
“Yang pasti, saksi-saksinya akan kita lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu yang dilaporkan akan kita panggil dengan statusnya sebagai saksi, setelah itu baru kita gelar perkara lagi untuk menentukan apakah statusnya dinaikkan sebagai tersangka atau tidak,” katanya.