Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Batam melakukan lelang 3 kapal ikan asing berbendera Vietnam hari ini, Senin, 24 Juli 2017 jam 10:00 di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jl Engku Putri, Batam Centre, Batam.
Ketiga kapal ikan tersebut adalah kapal KNF 744 dengan GPS plotter, radio komunikasi dan kompas dengan limit (pembukaan) penawaran Rp186 juta dan jaminan Rp80 juta, lalu kapal KM, SLFE 5066 dengan GPS plotter, fish finder, kompas, radio texas ranger TR 696 R dengan limit Rp31,84 juta dan jaminan Rp15 juta.
Kapal satanya lagi adalah KM KNF 7858 dilengkapi alat navigasi GPS Onwa KP 1038 MK2, kompas, radio amateur transceiver dengan limit Rp186 juta dan jaminan Rp90 juta.
Adapun persyaratannya antara lain:
- Perserta lelang adalah perusahaan berbadan hukum/badan usaha yang memiliki akta pendirian dan perubahannya (jika ada) berserta pengesahannya , tanda pengenal (KTP) sesuai dengan nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan, TDP, SITU di bidang usaha perikanan, SIUP, SIKPI, SIPI, dan NPWP Perusahaan.
- Yang berhak mewakili perusahaan adalah direktur perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian, apabila dikuasakan harus menyertakan surat kuasa asli yang dibuat di hadapan notaris (bukan legalisir) dan diwajibkan membawa dokumen asli serta fotocopy masing-masing dokumen sebanyak 5 rangkap.
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran sebesar tersebut di atas ke Nomor rekening 0184395587 a.n RPL 137 KPKNL BATAM UTK PDJ LELANG pada BNI cabang Batam dan harus efektif diterima paling lambat pada Jumat 21 Juli 2017 pukul 17.00 WIB dengan ketentuan nama penyetor uang jaminan harus sama dengan peserta lelang, dan satu nomor rekening hanya untuk satu penyetoran uang jaminan untuk barang yang sama.
- Anwizjing (penjelasan lelang) pendaftararan, penelitian dokumen persyaratan lelang pada Senin 24 Juli 2017 mulai pukul 09.00 WIB s.d 10.00 WIb bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
- Peserta lelang wajib mengikuti Asnwijzing, bagi peserta yang tidak mengikutinya dianggap mengungdurkan diri.
- Barang dijual dengan kondisi apa adanya, dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Batam dan Kejaksaan Negeri Batam.
- Cara penawaran lelang langsung dilakukan dengan cara lisan semakin meningkat
- Peserta lelang wajib melakukan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit.
- Peserta lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran harga lelang berikut bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah ditunjuk pemenang lelang, dan apabila tidak dilunasi pada waktunya maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas Negara.