Kabar24.com, MATARAM -- Kementerian Perhubungan masih menunggu konsultasi jumlah kuota taksi online yang boleh beroperasi di Nusa Tenggara Barat. Pasalnya, meskipun beberapa taksi online sudah beroperasi di NTB, pemerintah daerah belum melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Perhubungan terkait hal tersebut.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menyatakan untuk wilayah NTB belum ada konsultasi yang dilakukan terkait dengan penetapan PM 26 tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus atau sering disebut taksi online.
“Untuk kuota, dalam surat Dirjen ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dirjen Hubdat. Kemarin yang sudah mengusulkan dari Jawa Timur dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Sedangkan provinsi lain masih dalam proses. NTB saat ini masih ditunggu konsultasinya ke Ditjen Hubdat terkait kuota tersebut,” ujar Cucu seperti dikutip Bisnis.com dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa (18/7/2017).
Menurut Cucu, salah satu permasalahan yang dialami oleh keberadaan taksi online di NTB adalah terkait izin. Selain itu, Cucu juga memaparkan syarat untuk mengajukan diri menjadi penyedia jasa taksi online, mulai dari perlindungan konsumen hingga sanksi bagi pelanggaran ketentuan PM 26/2017.
Terkait tarif batas atas dan batas bawah, pemberlakuan tarif angkutan sewa khusus atau taksi online dibagi menjadi dua wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, dan Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
“Kemarin hanya ada 11 provinsi yang mengusulkan ke kita karena tarif itu di dalam mekanisme PM 26 diterbitkan Pemerintah Pusat atas usulan dari daerah. Dengan pendekatan supaya tidak jauh berbeda dengan bus AKAP ditetapkan tarifnya berdasarkan wilayah yakni Wilayah I dan Wilayah II," terang Cucu.
Baca Juga
Diberlakukannya pengaturan tarif dan kuota untuk melindungi taksi reguler dari perang tarif dengan taksi online.Wilayah I dengan tarif batas atas sebesar Rp. 6.000/km dan tarif batas bawah sebesar Rp. 3.500/km. Untuk Wilayah II tarif batas atas sebesar Rp. 6.500/km dan tarif batas bawah sebesar Rp. 3.700/km. Nusa Tenggara Barat masuk dalam pedoman wilayah II.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan NTB Bayu Windya pernah mengatakan kebutuhan transportasi publik di NTB hingga lima tahun mendatang sebanyak 1.300 unit. Saat ini, kebutuhan tersebut baru terpenuhi sebanyak 700 unit. Dengan adanya taksi online, Bayu berharap bisa menjadi salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan transportasi publik tersebut.
Bayu menyatakan pihaknya akan mendukung transportasi online tersebut sebagai bentuk layanan kepada masyarakat. Hanya saja, saat ini transportasi umum online yang diakui pemerintah hanya kendaraan roda empat.
"Sekarang kan yang pakai online baru Bluebird, yang lain yang belum pakai saya harapkan juga bisa pakai. Ini kan bentuk pelayanan juga kepada masyarakat," ujar Bayu.
Lebih lanjut, ditegaskannya Dinas Perhubungan akan terus memantau kondisi kelayakan kendaraan transportasi online tersebut. Menurutnya, transportasi online pun harus menyiapkan standar keselamatan dan kelayakan yang sama dengan angkutan umum konvensional lainnya.
Sayangnya, hingga saat ini Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan NTB belum melakukan konsultasi terkait dengan keberadaan dan kuota yang ditetapkan untuk keberadaan taksi online di NTB.