Kabar24.com, JAKARTA-Polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap M. Hidayat S, pria yang melaporkan Kaesang atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Namun, penahanan ini tidak terkait dengan kasus tersebut. Hidayat ditahan setelah bersikap tidak kooperatif dalam pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan.
Sebelumnya, Hidayat sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan sekitar November tahun lalu selama 14 hari terkait kasus ini sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.
"Jadi, ini ada kegiatan yang tak koperatif. Sampai kita menunggu beberapa jam, kita tanya, kita rayu, kita periksa tetap tidak mau. Akhirnya karena kewenangan kita 1 x 24 jam, Tadi jam 10 penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (15/7/2017).
Pada Jumat (14/7/2017) polisi pun memanggil Hidayat untuk menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus pencemaran nama baik Kapolda Jaya, Irjen Pol M. Iriawan.
Pasalnya, di media berbagi video, Youtube, Hidayat mengunggah video di mana Iriawan ditampilkan seolah memprovokasi massa pada aksi 411 lalu.
Baca Juga
Padahal, menurut pihak kepolisian, saat itu setelah aksi selesai, Iriawan hanya menagih janji Laskar FPI untuk melakukan aksi damai dan membantu mengamankan jika ada yang bertindak anarkis.
"Karena sebelum demo, Kapolda dengan Pangdam Jaya, pejabat polda, menyaksikan Habib Rizieq mengatakan: Saya akan bertanggung jawab kalau ini adalah demo damai. Kalau ada yang rusuh, nanti saya yang menangkap. Laskar saya akan berjejer. Sejarahnya itu begitu'," jelas Kombes Pol Awi Setiyono yang saat itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Adapun alasan yang membuat penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Hidayat yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah sikapnya yang tidak kooperatif selama pemeriksaan.
Hidayat yang tiba di Polda Metro disebut menolak untuk diperiksa dengan dalih menunggu pengacara. Namun, pengacara yang dimaksud tak kunjung datang dan ketika kepolisian menyediakan pengacara, dirinya menolak.
"Sampai sore pengacara tidak hadir, polisi kewajibannya sediakan pengacara, tapi yang bersangkutan tak mau disiapkan pengacara oleh polisi. Kemudian penyidik memeriksa yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tetap gak mau diperiksa, tapi sesuai SOP, penyidik tetap membuka pertanyaan, tapi yang bersangkutan gak mau jawab, akhirnya pemeriksaan ditutup dan dibuatkan berita acara penolakan," jelas Argo.
Menurut Argo, pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk melengkapi petunjuk P19 dari Jaksa sehingga pihaknya perlu menanyakan beberapa poin.
Atas sikapnya yang tidak kooperatif, Hidayat akan ditahan selama.6 hari untuk keperluan peneriksaan. Namun, jika masih bersikap tidak.kooperatif dan materi pemeriksaan dirasa belum cukup, penahanan Hidayat berpotensi untuk diperpanjang.
"Ya 6 hari. Kemudian nanti kalau penyidik merasa pemeriksaan belum cukup ya akan diperpanjang lagi penahanannya ke Kejaksaan," pungkasnya.