Kabar24.com,JAKARTA--Simposium Nasional dengan tema “Sistem Perekonomian untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial” yang digelar Lembaga Pengkajian MPRT berakhir dengan sejumlah rekomendasi untuk dilaksanakan pemerintah.
Rekomendasi tertulis yang dibacakan oleh anggota Lembaga Pengkajian MPR Seto Heryanto di antaranya terkait penguatan peran negara dan badan usaha milik negara negara dalam membangun perekonomian nasional terkait pelaksanaan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia.
Seto menjelaskan bahwa meski cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, namun dalam praktiknya sejumlah cabang produksi penting telah dikuasai oleh orang per orang.
“Oleh karena itu, Negara harus memastikan cabang produksi penting yang dimaksud melalui peraturan perundang-undangan, agar ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten,” ujarnya.
Sedangkan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perwujudan kehadiran negara, simposium itu merekomendasikan agar peran BUMN perlu ditegakkan kembali sebagai badan usaha pemegang kuasa negara atas cabang produksi penting.
Hanya BUMN yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh dimiliki oleh orang-seorang, ujar Seto merujuk pada rekomendasi itu.
Baca Juga
Menurutnya, negara perlu segera melakukan penataan ulang kepemilikan BUMN dimaksud dan melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 menyangkut pengertian “dikuasai Negara”.
Pada bagian lain dari rekonendasi itu juga disebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan maka wujud bangun usaha itu harus didefinisikan ulang. Definisi itu diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan terkait penguasaan lahan dan kekayaan alam yang belum mencerminkan keadilan karena sebagian besar lahan dan kekayaan alam dikuasai oleh orang per orang maka simposium merekomendasikan bahwa Negara perlu menyempurnakan peraturan perundang-undangan menyangkut pembatasan kepemilikan.
Demikian juga untuk pemerataan distribusi dan penguasaan lahan serta kekayaan alam yang mencerminkan keadilan, ujarnya.