Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengomentari belum rampungnya pembahasan RUU Pemilu yang mandek di DPR.
Saat membuka Simposium Nasional "Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan UUD 1945", Wapres JK mengatakan apabila pembahasan UU Pemilu macet, artinya pemenuhan sila keempat Pancasila tak terpenuhi.
Sila yang dimaksud adalah ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.’
"Kalau UU Pemilu ini macet artinya kita tidak menjalankan sila keempat," kata JK, Rabu (12/7/2017).
JK menjelaskan, bahwa prinsip dalam setiap pembahasan RUU Pemilu ialah musyawarah mufakat untuk mencapai keputusan yang bulat.
Namun, jika tidak berhasil, keputusan bisa pula dicapai melalui voting yang sudah diatur ketentuannya.
Baca Juga
"Tapi juga ada tata tertib kalau memang musyawarah tidak bisa dicapai ya suara terbanyak. Suara terbanyak juga demokratis," ujarnya.
Wapres mengatakan pemerintah tetap pada pendirian agar salah satu substansi dalam RUU Pemilu, yakni presidential treshold tetap di angka 20%.
"Ya, tentu pemerintah pada posisi ini sekarang, karena itu sudah dua kali dipakai dalam pemilu 2009 dan 2014 juga jalan," ujar JK.