Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Buni Yani : Hakim Tolak Seluruh Eksepsi

Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni Yani (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6)./Antara-Agus Bebeng
Buni Yani (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6)./Antara-Agus Bebeng

Kabar24.com, BANDUNG -- Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim M. Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).

M. Sapto mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani. Kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi," kata dia.

Sementara itu, penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Meski begitu, keberatan itu akan disampaikan dalam pokok perkara.

"Keberatan sih, Tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," katanya.

Sebelumnya, Buni Yani melalui tim pengacaranya menyampaikan sembilan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani yakni munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," ujar Buni Yani, Selasa (4/7/2017).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper