Kabar24.com, JAKARTA -- Meski pembahasan lima isu krusial dalam RUU Pemilu belum mencapai titik temu, namun lobi DPR dengan pemerintah telah menyepakati tiga hal yang berujung pada pengambilan keputusan.
Demikian dikemukakan oleh Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy di Gedung DPR di tengah upaya kedua pihak melakukan lobi untuk musyawarah mufakat.
Rapat yang berlangsung kemarin hingga pukul 23.00 WIB bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat menunda pengambilan keputusan terhadap isu krusial.
"Rapat kita skors untuk lobi-lobi ketua kelompok fraksi kapoksi bersama dengan pemerintah, namun menyepakati tiga hal," ujar politisi F-PKB tersebut, Selasa (11/7/2017).
Pertama, Pansus menyepakati tidak ada penundaan pengambilan keputusan di tingkat II dan penetapan RUU Pemilu menjadi UU tetap dilaksanakan pada 20 Juli 2017.
Kedua, Pansus bersama pemerintah sepakat pengambilan keputusan tingkat I yang berisi tentang pandangan mini fraksi akan digelar pada Kamis (13/7) pukul 13.00 WIB.
Baca Juga
"Ketiga, Pansus sepakat mengadakan rapat internal pada Rabu esok untuk menyepakati sikap Pansus terhadap lima isu krusial sehingga nanti apa yang akan diputuskan oleh internal Pansus, itulah yang akan diambil keputusannya," ujarnya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dari lima isu krusial, empat sudah mulai mengerucut.
"Kamis nanti akan ada pandangan mini fraksi, dan pemerintah juga akan menyampaikan pendapat," katanya.
Diketahui, keempat isu krusial itu adalah: sistem pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara ke kursi dan ambang batas parlemen. Sementara, terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential Threshold) masih sulit mencapai titik temu.
Pemerintah berpandangan, besaran ambang batas pencalonan presiden harus dipertahankan di angka 20% dari perolehan kursi. Sementara, beberapa Fraksi seperti Gerinda dan PKS mengusulkan 10%-15% sebagai jalan tengah.