Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PEMILU : Jokowi Didesak Terlibat Penentuan Presidential Threshold

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengambil peran dalam membahas ambang batas bagi parpol untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold) yang hingga kini belum mencapai titik temu.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edy (kanan) didampingi Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri (kiri) memimpin rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). /Antara
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edy (kanan) didampingi Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri (kiri) memimpin rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengambil peran dalam membahas ambang batas bagi parpol untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold) yang hingga kini belum mencapai titik temu.

Agus khawatir kalau pembahasan presidential threshold (PT) tetap buntu, maka kondisi tersebut akan berdampak buruk pada kelangsungan Pemilu serentak 2019.

"Presiden kan mewakili pihak pemerintah, karena yang bertanggung jawab memang presiden dan pemerintah," ujar Agus di Gedung DPR, Senin (10/7/2017).

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut juga berharap Presiden Jokowi bisa merespons segala masukan semua fraksi di DPR. Dengan demikian, ambang batas pemilihan presiden bisa ditentukan.

"Presiden bisa aja memberikan amanah yang kita anggap lebih tinggi. Dan amanah itu tentunya sudah ada batas-batasannya bahwa ini positioning yang harus ada di dalam presidential threshold," jelasnya.

Pemerintah menginginkan agar presidential threshold dalam RUU Pemilu berada di kisaran angka 20% kursi DPR dan 25% suara sah nasional. Sedangkan sejumlah fraksi di DPR tidak ingin presidential threshold dihapus alias nol persen.

Pemerintah sendiri telah menagaskan sikapnya bahwa PT 20% kursi DPR dan 25% perolehan suara sah nasional. Fraksi Partai Golkar pun mendukung usulan pemerintah tersebut. Hal itu disampaikan Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman.

"Bagi saya pemerintah yang mengajukan ini tetap sebagaimana yang ada diajukan 20-25 dan alasan yang sama Golkar juga, masih dalam posisi itu," ujar Rambe kemarin.

Menurutnya, sikap sejumlah fraksi yang semula menginginkan presidential threshold ditiadakan atau nol persen dan kini fleksibel mau menaikkan, menandakan perdebatan kini tidak lagi soal konstitusional maupun inkonstitusional keberadaan presidential threshold dalam Pemilu. Dengan begitu, tarik ulur yang diinginkan fraksi saat ini justru mengarah pada kepentingan.

"Itu kan sama saja. Sudah persoalan kepentingan itu artinya kan. Iya kan jadi bukan perkara misalnya tidak ada karena serentak, sudah digunakan tapi kalau sudah ini ya terus tawarlah 10-15 itu, 20-25 persen apa bedanya," ujarnya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper