Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PEMILU: Pembahasan Tak Harus Libatkan Presiden, Cukup DPR Dengan Menteri

Pembahasan tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu dinilai tidak harus melibatkan Presiden, jika sudah ada menteri yang diminta mewakili.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edy (kanan) didampingi Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri (kiri) memimpin rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017)./Antara
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edy (kanan) didampingi Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri (kiri) memimpin rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pembahasan tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu dinilai tidak harus melibatkan Presiden, jika sudah ada menteri yang diminta mewakili.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai forum konsultasi antara eksekutif dan legislatif dalam mencari titik temu pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, cukup dilakukan oleh para menteri mewakili Presiden untuk berkomunikasi dengan DPR.

"Bertemu tidak harus dengan Presiden namun bisa melalui menteri karena kepanjangan tangan Presiden," kata Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Agus mengatakan Presiden tinggal menugaskan para menterinya untuk berkomunikasi dengan DPR misalnya Menteri Dalam Negeri bertemu dengan Panitia Khusus RUU Pemilu atau lebih baik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang langsung menanganinya.

Agus mengaku membangun komunikasi secara terus menerus terkait Revisi Undang-Undang Pemilu dan semakin digencarkan karena masih ada perbedaan pandangan yang begitu tajam antara pemerintah dengan DPR terkait beberapa isu krusial, di antaranya terkait ambang batas parpol mencalonkan presiden atau presidential threshold.

"Revisi UU Pemilu ini yang sulit ialah ketidaksaamaan tidak hanya di fraksi-fraksi, tapi ini pemerintah juga mempunyai keinginan sehingga ini harus dibicarakan secara intens," ujar Agus.

Menurut Agus, DPR masih memiliki waktu untuk terus mengkomunikasikan perbedaan pandangan itu dengan pemerintah.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, Pansus Pemilu telah menyatakan pengambilan keputusan lima isu krusial dijadwalkan pada 20 Juli 2017.

"Jadi kami masih punya waktu untuk berdiskusi terus antara DPR dan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan institusinya akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk melakukan rapat konsultasi terkait lima isu krusial yang belum disepakati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

Kelima isu krusial itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per-daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.

"DPR dalam beberapa rapat terdahulu sudah memberikan amanat kepada pimpinan untuk rapat konsultasi. Makanya kami akan segera surati Presiden supaya rapat konsultasi," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (3/7).

Fadli menjelaskan surat tersebut paling telat akan dikirim dalam bulan ini karena RUU Pemilu harus selesai sebelum 20 Juli 2017.

Menurut dia, beberapa poin yang belum disepakati harus segera dicari titik temu, terutama terkait sikap pemerintah yang tetap menginginkan ambang batas parpol mengajukan calon presiden sebesar 20%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper