Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera memanggil dua produsen gula pasir yang diduga menjual produknya di atas harga eceran tertinggi.
Kedua perusahaan tersebut disinyalir merupakan salah satu yang menguasai penjualan gula pasir di pasar.
Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya akan memanggil dua produsen gula pasir dalam waktu dekat. Keduanya menjual gula pasir di atas harga yang ditentukan pemerintah yakni Rp12.500 per kg.
"Kami akan melayangkan surat panggilan ke dua perusahaan tersebut pada bulan Juli," katanya kepada Bisnis, Sabtu (1/7/207).
Kendati begitu Gopprera tidak mau membeberkan siapa produsen yang dimaksud.
Dia mengaku otoritas persaingan usaha telah memonitor harga gula pasir sebelum ramadan. Dari hasil monitor dalam kurun tertentu, KPPU menemukan dua produsen yang menjual gula pasir dengan harga tinggi.
Adapun pemanggilan kepada produsen gula bertujuan untuk mencari tahu mengapa mereka tidak menjual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
KPPU mengklaim harga gula pasir stabil pada musim ramadan dan lebaran tahun ini yakni Rp12.000-Rp12.500 per kg. Padahal harga gula pasir pada tahun lalu di musim yang sama menyentuh Rp18.000 per kg.