Bisnis.com, JAKARTA — Meski belum benar-benar terhindar dari pailit, PT Kembang 88 Multifinance bisa bernafas lega.
Pasalnya, pada sidang pengesahan hasil pemungutan suara proposal perdamaian, hakim memutuskan perusahaan pembiayaan itu memperoleh perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ini adalah perpanjangan keenam kalinya.
Status PKPU yang sudah disematkan kepada Kembang 88 selama 150 hari ini, kembali diperpanjang selama 21 hari. Selain perpanjangan PKPU, debitur dapat tersenyum mengingat kemungkinan disetujuinya proposal perdamaian terbuka.
Setelah PT Bank J Trust Indonesia dan PT BRI Syariah mengubah keputusannya untuk menyetujui perdamaian dengan berkirim surat ke majelis pemutus yang pada pokoknya menarik kembali suara yang diberikan pada voting 6 Juni lalu.
Langkah serupa diikuti oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank BNI Syariah, dengan berkirim surat pada majelis pemutus pada 16 Juni, yang isinya setuju terhadap rencana perdamaian.
Kuasa hukum PT Bank BNI Syariah Bayu Satria mengatakan dari berbagai pertimbangan, baik dari segi perbankan maupun dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kesempatan rencana perdamaian debitur.
“Kami akan pantau proses perdamaian ini, setelah akhirnya dari berbagai pertimbangan yang diperhitungkan matang, akhirnya mendukung,” tuturnya.
Menurutnya, dalam proses pemungutan suara yang dilakukan pada 6 Juni lalu, arah untuk menyetujui sudah ada, tetapi masih banyak prosedur yang dilalui. Pada akhirnya, ketika pemungutan suara dilakukan, kreditur tetap perlu menunjukkan sikap, meski pada saat itu menolak.
“Sebenarnya sudah finishing touch, semua proses sedang berjalan. Akan tetapi, karena mepet dengan voting, kami tetap harus mengeluarkan sikap. Tidak ada perubahan, semuanya sesuai proposal yang disampaikan,” tambahnya.
Dalam sidang pengesahan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono, sempat terjadi tawaran untuk dilakukan penghitungan suara ulang sebelum memasuki libur Lebaran. Hanya saja, Wiwik mengatakan pertimbangan fokus kreditur untuk menentukan sikap, lebih baik dilaksanakan setelah Idulfitri.
“Kalau sudah banyak yang cuti, tentu akan menyulitkan. Saya mau perdamaian tertuang dalam pemungutan suara, tidak mau di luar itu,” katanya.
Oleh karena itu, majelis berpendapat agar debitur melakukan voting ulang atas proposal perdamaian. Lagipula, UU No. 37/2004 mengamanahkan masa PKPU adalah 270 hari. Menurut majelis, debitur masih memungkinkan untuk mendapat perpanjangan waktu sesuai Pasal 228.
Sudah Kuorum
Kuasa hukum Kembang 88 Multifinance Verry Sitorus mengatakan dengan persetujuan BBNI dan BNI Syariah tersebut, maka persentase para kreditur yang menyetujui perdamaian sudah menembus 81%.
“Sebenarnya kalau tidak ada surat pengubah pendapat yang dilayangkan, hasilnya akan sama seperti pada voting terakhir [mayoritas menolak perdamaian]. Kenapa di last minute, saya pikir banyak prosedur yang harus dilalui, ini juga terkait administrasi mereka,” katanya.
Dengan perpanjangan PKPU ini, berarti pemungutan suara akan dilakukan untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya dilakukan pada 6 dan 14 Juni lalu.
Bergabungnya BBNI dan Bank BNI Syariah menjadi barisan para kreditur yang sepakat dalam rencana perdamaian menjadi penentu, karena sudah menembus 2/3 jumlah tagihan.
BBNI sendiri mewakili 19.800 suara, sementara Bank BNI syariah sebanyak 6612 suara.
Adapun BBNI memegang tagihan sebesar Rp168 miliar. Tagihan tersebut dijaminkan dengan fidusia berupa piutang debitur senilai Rp100-200 miliar.