Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP Romi Menang PTUN, Tak Ada Lagi Dualisme

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuzy, Achmad Baidowi mengatakan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas kepengurusan PPP, maka tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh partai itu.
Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy (kiri) didampingi anggota DPR Amir Uskara (kanan) menghibur massa dengan bernyanyi usai mengikuti Jalan Santai Bersama PPP di Desa Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (5/3)./Antara
Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy (kiri) didampingi anggota DPR Amir Uskara (kanan) menghibur massa dengan bernyanyi usai mengikuti Jalan Santai Bersama PPP di Desa Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (5/3)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuzy, Achmad Baidowi mengatakan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas kepengurusan PPP, maka tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh partai itu.

Menurut Baidowi, PT TUN telah memutuskan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuzy (Romi) sebagai pengurus yang sah dengan Sekjen Arsul Sani sesuai SK Kemenkum HAM. Dengan demikian, dia berharap tidak ada lagi kisruh yang melanda internal partainya.

"Tidak ada lagi dualisme PPP karena (putusan PT TUN) itu, kader PPP harus bersatu padu untuk membesarkan partai dengan melakukan konsolidasi agar target tiga besar pada Pemilu 2019 tercapai," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Rabu (14/6/2017).

Kasus dualisme kepemimpinan PPP bermula saat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang pengurus DPP PPP 2016-2021 dikeluarkan. Dalam SK itu ditetapkan Ketua Umum PPP adalah Romahurmuziy.

Kubu Djan Faridz tidak terima dengan keputusan Kemenkum HAM tersebut dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan Djan Faridz dikabulkan pada 22 November 2016. PTUN pun Jakarta membatalkan SK Kemenkum HAM itu.

Kemudian Menkum HAM dan PPP kubu Romi mengajukan banding. Permohonan banding itu ternyata dikabulkan pihak pengadilan.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 22 November 2016 yang dimohonkan banding. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima," menurut bunyi putusan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper