Kabar24.com, JAKARTA - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, bahwa pertemuan antara Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy (Romi) dengan Presiden Jokowi menunjukkan eksistensi partai itu secara politik meski secara legal masih berproses.
Menurutnya, eksistensi partai politik tidak semata-mata didasarkan pada aspek legal. Akan tetapi, dukungan politik dari pemerintah dan sejumlkah partai lain juga menunjukkan pengakuan atas partai berlambang kakbah itu.
Dari aspek legal, ujarnya, pihaknya tidak tinggal diam setelah PTUN Jakara mengabulkan gugatan DPP PPP kubu Djan Faridz atas PPP pimpinan Romi. Anggota Komisi III DPR itu akan naik banding atas putusan PTUN yang membatalkan SK Menkum Ham soal pengesahan kubunya.
“Hari ini atau besok kami akan mengajukan banding terkait dengan putusan PTUN Jakarta,” ujarnya, Rabu (23/11/2016).
Menurut Arsul, pihaknya melakukan upaya banding karena PPP kubu Romi berada pada posisi yang setara secara hukum dengan kubu Djan dalam hal gugatan.
Oleh karena itu, menurut Arsul, pihaknya berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta.
“Dengan banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terkait keabsahan SK Menkumham tersebut,” ujar Arsul.
Dengan demikian, dia menyebut bahwa SK PPP pimpinan Romi tetap berlaku selama belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap.