Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka pada 29 Mei lalu, polisi pun memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P Argo Yuwono pihaknya sudah menyebarkan foto Rizieq sebagai DPO ke sejumlah polres yang kemudian akan diteruskan ke setiap polsek.
“Sudah kita sebarkan ke polres-polres ya. Nanti dari polres ke polsek,” katanya, Senin (5/6/2017).
Selain ke jajaran kepolisian, foto DPO tersebut, menurut Argo, juga telah disebarkan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Rizieq di Indonesia, diimbau untuk melaporkan ke Polisi.
“Ya namanya SOP, sudah kita lakukan ya. Yang namanya DPO sudah kita sebarkan ke masyarakat, kalau masyarakat tahu bisa laporkan ke kepolisian,” tambahnya.
Terkait kasus ini, selain menyebarkan keterangan Rizieq sebagai DPO, polisi juga akan kembali memeriksa Kak Emma dan Firza Husein sebagai saksi untuk Rizieq.
Baca Juga
“Selasa akan memanggil sebagai saksi tersangka HRS, yaitu Bu Emma dan hari Rabu kita panggil tersangka FH untuk kesaksian tersangka HRS,” katanya.
Namun, demikian, hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa menemukan oknum yang menjad penyebar konten percakapan dan foto sarat pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza.
Seperti diketahui, Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu terkait kasus ini.