Bisnis.com, GORONTALO - Kapolda Gorontalo Brigjen Rachmad Fudail mewajibkan seluruh kapolres jajaran untuk menindak tegas jika ada pelaku persekusi di daerah ini.
"Saya minta seluruh jajaran harus mengikuti perkembangan informasi, dan saat ini hangat diperbincangkan masalah persekusi," kata Brigjen Rachmad, di Borontalo, Sabtu malam (3/6/2017).
Ia meminta agar seluruh personel mengerti dan paham tentang persekusi, sehingga jika nantinya hal tersebut terjadi di Gorontalo, maka sudah tahu apa yang harus dilakukan.
Kapolda juga menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, tidak dibenarkan seseorang atau kelompok melakukan tindakan sendiri atau main hakim sendiri.
"Jika seseorang atau kelompok merasa tidak nyaman atas tulisan status seseorang yang disampaikan melalui media sosial, silakan saja laporkan kepada kepolisian terdekat," ujar Kapolda.
Dia meminta agar masyarakat tidak mencari pembuat status dan main hakim sendiri dengan cara intimidasi dan lain-lain.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan bahwa permasalahan persekusi saat ini menjadi atensi pimpinan.
"Kapolri bahkan memberikan ancaman kepada para kasatwil, khususnya para kapolres yang tidak berani dan tidak tegas terhadap pelaku persekusi akan dicopot," kata dia pula.
"Saya mengimbau dan mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, jangan sembarangan menulis status di media sosial, apalagi bermuatan ujaran kebencian, menghina, memprovokasi yang membuat seseorang atau kelompok menjadi sakit hati," kata Wahyu pula.
Tindak Tegas Pelaku Persekusi di Daerah
Kapolda Gorontalo Brigjen Rachmad Fudail mewajibkan seluruh kapolres jajaran untuk menindak tegas jika ada pelaku persekusi di daerah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
42 menit yang lalu
Pengamat Soroti Pengunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
46 menit yang lalu