Kabar24.com, NEW YORK -- Dewan Keamanan PBB berhasil menyepakati resolusi untuk memperluas sanksi pemblokiran terhadap sejumlah pejabat dan agensi Korea Utara (Korut).
Seperti dilansir Reuters, Jumat (2/6/2017) waktu setempat, sanksi ini merupakan resolusi pertama yang berhasil disepakati Amerika Serikat, Rusia dan China sejak Donald J. Trump menjadi presiden. Sanksi ini diberikan setelah Korut bersikeras melakukan uji misil beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Trump berulangkali menekan China untuk lebih agresif mengendalikan Korut, sambil menyatakan bahwa AS siap menempuh cara apapun yang diperlukan apabila Pyongyang tetap melakukan pengembangan misil dan nuklir.
Sebagai balasannya, Korut juga telah bersumpah mengembangkan misil dan hulu ledak nuklir yang mampu menjangkau daratan AS.
Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley mengemukakan Washington akan tetap melanjutkan negosiasi dan resolusi diplomatik yang damai.
"Namun, di atas segala konsekuensi diplomatik dan finansial, kami tetap bersiap untuk melakukan aksi balasan terhadap agresi Korut dengan segala cara, jika hal itu memang diperlukan," katanya di hadapan sidang DK PBB.
Baca Juga
Resolusi ini merupakan hasil dari perundingan selama 5 pekan antara AS dan China. Sanksi ini nantinya akan menambah nama tokoh-tokoh dan entitas lain dari Korut dalam daftar hitam global plus pembekuan aset.
Dalam resolusi ini, 14 orang, termasuk Kepala Operasi Intelijen Luar Negeri Korut, akan masuk ke daftar hitam tersebut. Empat entitas yang terkena sanksi antara lain the Koryo Bank dan Strategic Rocket Force of the Korean People's Army.