Kabar24.com, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan model kerja sel teror di Indonesia semakin terpecah-pecah dalam sel kecil.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan semakin kecilnya model kerja sel teror ini membuat upaya pencegahan lebih dibutuhkan. Keberadaan media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat luas membuat pengelolaan isu menjadi isu strategis.
“Dulu [cara kerja terorisme] modelnya kelompok, sekarang sendiri-sendiri,” kata Setyo di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Dia mengharapkan upaya detasemen khusus anti teror yang telah mengumpulkan potensi, sejarah dan kaitan sel-sel teror dapat diberi payung hukum. Sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam kesempatan terpisah menuturkan saat ini pembahasan revisi Undang-undang Terorisme terus dipacu. Sejumlah materi krusial dari daftar inventaris masalah juga telah diselesaikan antara DPR dan Pemerintah.
"UU ini harus memberi wewenang dan keleluasaan bagi negara untuk menindak siapa saja yang terindikasi sebagai teroris," kata Bambang.
Baca Juga
Dia mengatakan kebutuhan kewenangan yang luas bagi negara karena ancaman terorisme selalu ada. Perang terhadap sel teror ini juga tidak dapat diperkirakan akan berlangsung hingga berapa lama.
Lagi pula, katanya, terorisme masa kini mampu membentuk sindikasi melalui bentang jaringan di berbagai negara.
"Karena itu, untuk mengantisipasi masa depan ancaman terorisme, Indonesia harus terus memperkuat unit-unit anti-teror seperti Densus 88."